Disable Preloader
Gambar Berita Distribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

Minggu 08 Desember 2024 Desa Pontang melaksanakan kegiatan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). adalah salah satu bentuk transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di Indonesia. Dana ini bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau dan bertujuan untuk mendukung pembangunan di daerah, terutama di wilayah penghasil tembakau atau rokok.

Tujuan DBH CHT:

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama di daerah penghasil tembakau.
  2. Mendukung Kesehatan: Digunakan untuk membiayai program kesehatan, termasuk pengobatan bagi masyarakat yang terdampak oleh produk tembakau.
  3. Pengembangan Ekonomi: Memperbaiki infrastruktur dan mendukung sektor ekonomi yang terkait dengan hasil tembakau.
  4. Pengawasan Produksi dan Peredaran Tembakau: Meningkatkan pengawasan untuk mengurangi peredaran tembakau ilegal.

Alokasi DBH CHT:

Pemerintah mengatur penggunaan DBH CHT melalui peraturan. Proporsi alokasi dana ini biasanya diatur sebagai berikut:

  1. Kesehatan (minimal 50%): Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengendalian penyakit, dan peningkatan fasilitas kesehatan.
  2. Kesejahteraan Sosial: Pelatihan kerja bagi buruh tani tembakau, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan sosial lainnya.
  3. Peningkatan Kualitas Bahan Baku: Mendukung petani tembakau dalam meningkatkan kualitas produksi.
  4. Penegakan Hukum: Untuk mengawasi distribusi cukai dan mengurangi produk tembakau ilegal.

 

Berita Lainnya