Minggu 08 Desember 2024 Desa Pontang
melaksanakan kegiatan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH
CHT). adalah salah satu bentuk transfer dana dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah di Indonesia. Dana ini bersumber dari penerimaan cukai hasil
tembakau dan bertujuan untuk mendukung pembangunan di daerah, terutama di
wilayah penghasil tembakau atau rokok.
Tujuan
DBH CHT:
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama
di daerah penghasil tembakau.
- Mendukung Kesehatan:
Digunakan untuk membiayai program kesehatan, termasuk pengobatan bagi
masyarakat yang terdampak oleh produk tembakau.
- Pengembangan Ekonomi:
Memperbaiki infrastruktur dan mendukung sektor ekonomi yang terkait dengan
hasil tembakau.
- Pengawasan Produksi dan Peredaran Tembakau: Meningkatkan pengawasan untuk mengurangi peredaran
tembakau ilegal.
Alokasi
DBH CHT:
Pemerintah mengatur penggunaan DBH
CHT melalui peraturan. Proporsi alokasi dana ini biasanya diatur sebagai
berikut:
- Kesehatan (minimal 50%): Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
pengendalian penyakit, dan peningkatan fasilitas kesehatan.
- Kesejahteraan Sosial:
Pelatihan kerja bagi buruh tani tembakau, pemberdayaan ekonomi, dan
bantuan sosial lainnya.
- Peningkatan Kualitas Bahan Baku: Mendukung petani tembakau dalam meningkatkan kualitas
produksi.
- Penegakan Hukum:
Untuk mengawasi distribusi cukai dan mengurangi produk tembakau ilegal.