Jum’at, 03 Januari 2025. Karang
Taruna Karya Muda Desa Pontang melaksanakan kegiatan PAW (Pergantian Antar
Waktu) atau mengganti kepengurusan dalam organisasi Karang Taruna di tengah
periode kepengurusan yang sedang berjalan. Proses ini biasanya dilakukan jika
ada anggota pengurus yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau dinyatakan
tidak mampu melaksanakan tugasnya karena alasan tertentu. Dan kegiatan ini
dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB di pendopo desa pontang yang dihadiri oleh
bapak kepala desa, perangkat desa beserta staff dan seluruh anggota karang
taruna. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari bapak kepala, beliau juga berpesan
untuk semua anggota karang taruna karya muda desa pontang agar tetap
sholid,kompak dan selalu bersinergi untuk mengikuti semua kegiatan yang ada di
lingkungan desa pontang khususnya. Tutur kepala desa pontang : SUGIHARNO, S.Pd.
Proses
PAW Karang Taruna
Identifikasi Alasan PAW
Alasan pergantian perlu dicatat dengan jelas, apakah karena pengunduran
diri, konflik kepengurusan, atau sebab lain yang relevan.
Rapat Pengurus
Dilaksanakan rapat khusus oleh pengurus untuk membahas proses PAW,
melibatkan seluruh anggota aktif sesuai dengan AD/ART organisasi.
Pengajuan Calon Pengganti
Calon pengganti biasanya diajukan oleh anggota yang relevan. Proses
seleksi atau musyawarah menentukan pengganti yang tepat.
Musyawarah Anggota
Musyawarah anggota atau rapat dilaksanakan untuk memutuskan dan menyetujui
calon pengganti secara sah.
Pengesahan Kepengurusan Baru
Setelah ditentukan, pengurus baru disahkan melalui dokumen resmi seperti
berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
Pelaporan ke Pihak Terkait
Kepengurusan baru dilaporkan ke instansi terkait, seperti pemerintah
desa/kelurahan atau, untuk mendapatkan legalitas.
Dokumen
yang Diperlukan
- Surat pengunduran diri (jika ada anggota yang
mengundurkan diri).
- Berita acara rapat PAW.
- Daftar hadir rapat musyawarah.
- SK Kepengurusan Baru.