- Kamis, 27 Februari 2025 Desa Pontang
berketempatan pelaksanaan kegiatan Lembaga Adat Desa (LAD). Adat Desa merupakan
wadah yang berfungsi untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat
istiadat serta kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Sebagai bagian dari struktur pemerintahan desa, lembaga ini memiliki peran
penting dalam mengharmonisasikan kehidupan masyarakat berdasarkan norma dan
nilai budaya yang berlaku. Kegiatan ini di hadiri oleh 15 Desa se-Kabupaten
Jember, di hadiri juga oleh DPMD kabupeten dan DPMD provensi jawa timur, kecamatan
ambulu beserta tokoh adat desa.
Visi
dan Misi Kegiatan Ini :
Visi:
Menjaga kelestarian adat istiadat dan budaya lokal sebagai identitas masyarakat
Desa [Nama Desa], serta menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan sosial
yang harmonis dan sejahtera.
Misi:
- Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya serta
adat istiadat yang sesuai dengan perkembangan zaman.
- Menjadi mediator dalam penyelesaian konflik sosial
berbasis hukum adat.
- Berperan aktif dalam menjaga ketertiban, kesejahteraan,
dan kebersamaan masyarakat melalui penerapan nilai-nilai adat.
- Meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap
pentingnya budaya dan adat istiadat sebagai bagian dari identitas
masyarakat.
Tugas
dan Fungsi Dalam Kegiatan Ini :
Lembaga Adat Desa memiliki beberapa
tugas dan fungsi utama, antara lain:
✅ Menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat yang berlaku di masyarakat.
✅ Menyelesaikan sengketa atau permasalahan sosial dengan pendekatan adat.
✅ Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah desa terkait kebijakan yang
bersinggungan dengan budaya dan adat.
✅ Melakukan kegiatan adat seperti upacara adat, ritual keagamaan, dan tradisi
lainnya.
✅ Mendorong keterlibatan masyarakat dalam penguatan budaya dan adat istiadat.
Contoh
Struktur Organisasi LAD Desa :
Lembaga Adat Desa dipimpin oleh
seorang Ketua Adat yang dibantu oleh beberapa anggota yang memiliki
peran strategis, seperti:
- Sekretaris
- Bendahara
- Tokoh Adat
- Perwakilan Pemuda dan Perempuan
- Dewan Penasehat Adat
Peran
dalam Kehidupan Masyarakat
Sebagai penjaga tradisi, Lembaga
Adat Desa berperan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti:
📌 Ritual Adat: Memimpin prosesi adat seperti pernikahan,
kelahiran, dan kematian.
📌 Penyelesaian Sengketa: Menjadi mediator dalam penyelesaian
konflik berbasis hukum adat.
📌 Pendidikan Budaya: Mendidik generasi muda agar tetap memahami
dan menerapkan nilai-nilai adat.
📌 Kerjasama dengan Pemerintah Desa: Bersinergi dalam pembangunan
desa yang berbasis budaya.
Dengan adanya Lembaga Adat Desa,
masyarakat Desa dapat terus mempertahankan identitas dan nilai-nilai luhur yang
menjadi warisan budaya. Lembaga ini juga menjadi garda terdepan dalam menjaga
harmoni sosial dan memperkuat kebersamaan di tengah perkembangan zaman.