Disable Preloader
Gambar Berita Giat Percepatan Pembentukan Lembaga Adat Desa ( LAD ) Tahun 2025
  • Kamis, 27 Februari 2025 Desa Pontang berketempatan pelaksanaan kegiatan Lembaga Adat Desa (LAD). Adat Desa merupakan wadah yang berfungsi untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat serta kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Sebagai bagian dari struktur pemerintahan desa, lembaga ini memiliki peran penting dalam mengharmonisasikan kehidupan masyarakat berdasarkan norma dan nilai budaya yang berlaku. Kegiatan ini di hadiri oleh 15 Desa se-Kabupaten Jember, di hadiri juga oleh DPMD kabupeten dan DPMD provensi jawa timur, kecamatan ambulu beserta tokoh adat desa.

Visi dan Misi Kegiatan Ini :

Visi:
Menjaga kelestarian adat istiadat dan budaya lokal sebagai identitas masyarakat Desa [Nama Desa], serta menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan sosial yang harmonis dan sejahtera.

Misi:

  1. Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya serta adat istiadat yang sesuai dengan perkembangan zaman.
  2. Menjadi mediator dalam penyelesaian konflik sosial berbasis hukum adat.
  3. Berperan aktif dalam menjaga ketertiban, kesejahteraan, dan kebersamaan masyarakat melalui penerapan nilai-nilai adat.
  4. Meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap pentingnya budaya dan adat istiadat sebagai bagian dari identitas masyarakat.

Tugas dan Fungsi Dalam Kegiatan Ini :

Lembaga Adat Desa memiliki beberapa tugas dan fungsi utama, antara lain:
✅ Menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat yang berlaku di masyarakat.
✅ Menyelesaikan sengketa atau permasalahan sosial dengan pendekatan adat.
✅ Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah desa terkait kebijakan yang bersinggungan dengan budaya dan adat.
✅ Melakukan kegiatan adat seperti upacara adat, ritual keagamaan, dan tradisi lainnya.
✅ Mendorong keterlibatan masyarakat dalam penguatan budaya dan adat istiadat.

Contoh Struktur Organisasi LAD Desa :

Lembaga Adat Desa dipimpin oleh seorang Ketua Adat yang dibantu oleh beberapa anggota yang memiliki peran strategis, seperti:

  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Tokoh Adat
  • Perwakilan Pemuda dan Perempuan
  • Dewan Penasehat Adat

Peran dalam Kehidupan Masyarakat

Sebagai penjaga tradisi, Lembaga Adat Desa berperan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti:
📌 Ritual Adat: Memimpin prosesi adat seperti pernikahan, kelahiran, dan kematian.
📌 Penyelesaian Sengketa: Menjadi mediator dalam penyelesaian konflik berbasis hukum adat.
📌 Pendidikan Budaya: Mendidik generasi muda agar tetap memahami dan menerapkan nilai-nilai adat.
📌 Kerjasama dengan Pemerintah Desa: Bersinergi dalam pembangunan desa yang berbasis budaya.

Dengan adanya Lembaga Adat Desa, masyarakat Desa dapat terus mempertahankan identitas dan nilai-nilai luhur yang menjadi warisan budaya. Lembaga ini juga menjadi garda terdepan dalam menjaga harmoni sosial dan memperkuat kebersamaan di tengah perkembangan zaman.

 

Berita Lainnya